Pengertian, Tujuan, dan Prinsip-Prinsip Koperasi

A. PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·                     · Landasan Idiil ( pancasila )
·                     · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·                     · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·                     · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·                     · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·                     · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·                     · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·                     · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·                     · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·                     · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·                     · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·                     · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·                     · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.


B. TUJUAN KOPERASI
     Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·                     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·                     Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·                     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·                     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·                     Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·                     Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan –  keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·                     Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·                     Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan  dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
·                     Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·                     Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·                     Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.             Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·                     7 variabel gagasan umum :
1.             Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2.             Demokrasi ( democracy )
3.             kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.             ekonomi ( Economy )
5.             Kebebasan ( Liberty )
6.             Keadilan ( Equity )
7.             Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·                     12 Prinsip koperasi :
1.             Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.             Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.             Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.             Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5.             Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and control)
6.             Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.             Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8.             Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative enterprise)
9.             Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11.          Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12.          Pendidikan anggota ( Member Education )


     2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
         Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.             Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.             Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.             Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.             Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5.             Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.             Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7.             Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1.             Pembelian barang secara tunai
2.             Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.             Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.             Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.             Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.             Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7.             Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik

     3. Prinsip menurut Raiffeisen
         Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1.             Swadaya
2.             Daerah kerja terbatas
3.             SHU untuk cadangan
4.             Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.             Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.             Usaha hanya kepada anggota
7.             Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1.             Petani dibiasakan untuk menabung
2.             Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.             Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.             Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.             keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.

     4. Prinsip menurut Schulze
         Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.             Membeli saham untuk menjadi anggota
2.             Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.             Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.             Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.             Menggaji para pengurus
6.             Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.             Swadaya
2.             SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.             Tanggung jawab anggota terbatas
4.             Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.             . Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
     5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )           ICA ( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1)      Sebagian untuk cadangan
2)      Sebagian untuk masyarakat
3)      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)

     6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.

7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
    * Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1)      Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)      Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)      Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4)      Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.             Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2.             Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
3.             Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.             Adanya pembatasan bunga atas modal
5.             Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.             Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.             Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4)      Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5)      Kemandirian
6)      Pendidikan perkoperasian
7)      Kerjasama antar koperasi 

 http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/

Teori Pertumbuhan Ekonomi Neo Klasik

Model pertumbuhan ekonomi yang Schumpeter lebih menekankan pada pentingnya peranan para pelaku ekonomi yang memiliki jiwa entrepreneurship di dalam menciptakan perkembangan ekonomi. Mereka terus mengusahakan inovasi dalam kegiatan ekonomi.

Joseph Alois Schumpeter (8 Februari 1883 - 8 Januari 1950) adalah seorang ekonom Amerika-Austria dan ilmuwan politik. Dia sempat menjabat sebagai Menteri Keuangan Austria pada tahun 1919. Salah satu ekonom paling berpengaruh dari abad ke-20, Schumpeter mempopulerkan istilah "destruksi kreatif" dalam ekonomi.

Joseph Alois Schumpeter
Menurut Joseph Alois Schumpeter pertama kali mengemukakan teori pertumbuhan ekonominya dalam buku Theory of Economic Development yang terbit di Jerman 1911 (edisi Inggris muncul 1934), yang kemudian diuraikan dan direvisi dalam Business Cycles (1939) dan Capitalism Socialism, and Democrazy (1942) tanpa mengalami perubahan penting.

Inovasi ini meliputi:
• Memperkenalkan suatu produk baru
• Mempertinggi efisiensi suatu produk
• Mengadakan perluasan pasarsuatu barang
• Mengadakan perubahan dalam organisasi produksi untuk mempertinggi eksistensi memungkinkan timbulnya proses imitasi, dimana pengusaha melakukan pengembangan teknologi baru.

Menurut Schumpeter, makin tinggi tingkat kemajuan perekonomian, maka makin terbatas kemungkinan untuk mengadakan inovasi. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi akan menjadi bertambah lambat dan pada akhirnya akan terjadi keadaan yang tidak berkembang (stationary state). Akan tetapi, berbeda dengan pandangan klasik, dalam pandangan Schumpeter keadaan tidak berkembang itu dicapai pada tingkat pertumbuhan yang tinggi.
Menurut Schumpeter, investasi dapat dibedakan kepada dua golongan yaitu penanaman modal otonomi dan penanaman modal terpengaruh. Penanaman modal otonomi adalah penanaman modal yang ditimbulkan pada kegiatan ekonomi yang timbul sebagai akibat kegiatan inovasi. Penanaman modal otonomi adalah penanaman modal yang ditimbulkan pada kegiatan ekonomi yang timbul sebagai akibat kegiatan inovasi

Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan dan pertumbuhan ekonomi yaitu:
* Jumlah dan kualitas penduduk
* Sumber daya modal dan teknologi
* Sistem sosial dan sikap masyarakat
* Sumber daya alam
* Luas pasar atau pangsa pasar
Refrensi :


Teori Pertumbuhan Ekonomi Bertahap

Walt Whitman Rostow (7 Oktober 1916 – 13 Februari 2003) adalah seorang ahli ekonomi dan politikus yang bekerja kepada National Security Advisor pada masa pemerintahan [Presiden Johnson|Lyndon Baines Johnson]] di Amerika Serikat. Ia berperan penting dalam pembentukan kebijakan Amerika Serikat di Asia Tenggara selama tahun 1960 dan dia merupakan musuh dari komunis. Ia bekerja sebagai penasehat utama selama pemerintahan John F. Kennedy dan Lyndon B. Johnson. Ia mendukung intervensi militer Amerika Serikat dalam Perang Vietnam

Walt Whitman Rostow
Menurut W.W.Rostow mengungkapkan teori pertumbuhan ekonomi dalam bukunya yang bejudul The Stages of Economic Growth menyatakan bahwa pertumbuhan perekonomian dibagi menjadi 5 (lima) sebagai berikut:
a. Masyarakat Tradisional (The Traditional Society)
Rostow, melihat tahap-tahap perkembangan ekonomi pada tahap permulaan (tradisional) sebagai perekonomian yang memilih fungsi produksi yang terbatas. Namun sebenarnya perubahan-perubahan ekonomi selalu ada. Hal ini dapat dilihat dari adanya perubahan didalam perdagangan dan tingkat pertumbuhan produksi pertanian
1. Merupakan masyarakat yang mempunyai struktur pekembangan dalam fungsi-fungsi produksi yang terbatas.
2. Belum ada ilmu pengetahuan dan teknologi modern
3. Terdapat suatu batas tingkat output per kapita yang dapat dicapai

b. Masyarakat pra kondisi untuk periode lepas landas (the preconditions for take off)
Tahap ini merupakan tahap yang diberlakukan agar perkembangan ekonomi dapat lepas landas tahap ini biasanya dicirikan oleh pertumbuhan perlahan-lahan dan inovasi.
1. Merupakan tingkat pertumbuhan ekonomi dimana masyarakat sedang berada dalam proses transisi.
2. Sudah mulai penerapan ilmu pengetahuan modern ke dalam fungsi-fungsi produksi baru, baik di bidang pertanian maupun di bidang industri.

c. Periode Lepas Landas (The take off)
Tahap ini merupakan tercapainya perkembangan pesat pada sektor-sektor tertentu yang telah menggunakan teknik produksi modern. Dalam tahap ini penerapan teknik-teknik baru dalam hal industri dapat berjalan dengan sendirinya.
1. Merupakan interval waktu yang diperlukan untuk emndobrak penghalang-penghaang pada pertumbuhan yang berkelanjutan.
2. Kekuatan-kekuatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi diperluas
3. Tingkat investasi yang efektif dan tingkat produksi dapat meningkat
4. Investasi efektif serta tabungan yang bersifat produktif meningkat atau lebih dari jumlah pendapatan nasional.
5. Industri-industri baru berkembang dengan cepat dan industri yang sudah ada mengalami ekspansi dengan cepat.

d. Gerak Menuju Kedewasaan (Maturity)
Tahap ini memperlihatkan adanya kematangan ekonomi, yaitu suatu periode ketika masyarakat secara efektif menerapkan teknologi modern terhadap sumber-sumber ekonomi.
1. Merupakan perkembangan terus menerus daimana perekonoian tumbuh secaa teratur serta lapangan usaha bertambah luas dengan penerapan teknologi modern.
2. Investasi efektif serta tabungan meningkat dari 10 % hingga 20 % dari pendapatan nasional dan investasi ini berlangsung secara cepat.
3. Output dapat melampaui pertamabahn jumlah penduduk
4. Barang-barang yang dulunya diimpor, kini sudah dapat dihasilkan sendiri.
5. Tingkat perekonomian menunjukkkan kapasitas bergerak melampau kekuatan industri pad masa take off dengan penerapan teknologi modern

e. Tingkat Konsumsi Tinggi (high mass consumption)
1. Sektor-sektor industri emrupakan sektor yang memimpin (leading sector) bergerak ke arah produksi barang-barang konsumsi tahan lama dan jasa-jasa.
2. Pendapatn riil per kapita selalu meningkat sehingga sebagian besar masyarakat mencapai tingkat konsumsi yang melampaui kebutuhan bahan pangan dasar, sandang, dan pangan.
3. Kesempatan kerja penuh sehingga pendapata nasional tinggi.
4. Pendapatan nasional yang tinggi dapat memenuhi tingkat konsumsi tinggi


Refrensi :

Teori Pertumbuhan Ekonomi Neo Klasik

Pertumbuhan Neo Klasik Menurut Robert Solow

Robert Solow adalah ahli ekonomi yang memenangkan hadiah nobel pada tahun 1987. Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika ada pertumbuhan output. Pertumbuhan output terjadi jika dua faktor input, yakni modal dan tenaga kerja dikombinasikan, sedangkan faktor teknologi dianggap konstan (tidak berubah). 

Robert Solow
Adapun yang tergolong sebagai modal adalah bahan baku, mesin, peralatan, komputer, bangunan dan uang. Dalam memproduksi output, faktor modal dan tenaga kerja bias dikombinasikan dalam berbagai model kombinasi. Sehingga, bisa dituliskan dalam rumus sebagai berikut:

Q = f (C.L)
Keterangan:
Q = Jumlah output yang dihasilkan
f = Fungsi
C = Capital (modal sebagai input)
L = Labour (tenaga kerja, sebagai input)

Rumus di atas menyatakan bahwa output (Q) merupakan fungsi dari modal (C) dan tenaga kerja (L). Ini berarti tinggi rendahnya output tergantung pada cara mengombinasikan modal dan tenaga kerja.

Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan rangkaian kegiatan yang bersumber pada manusia, akumulasi modal, pemakaian teknologi modern dan hasil atau output. Adapun pertumbuhan penduduk dapat berdampak positif dan dapat berdampak negatif. Oleh karenanya, menurut Robert Solow pertambahan penduduk harus dimanfaatkan sebagai sumber daya yang positif.

Model Pertumbuhan Neo Klasik
Model Solow sebagai salah satu model pertumbuhan ekonomi memberikan analisis statis bagaimana keterkaitan antara akumulasi modal, pertumbuhan populasi penduduk, dan perkembangan teknologi serta pengaruh ketiganya terhadap tingkat produksi output. Model ini memberikan jawaban atas pertanyaan mengapa perekonomian di suatu negara bisa tumbuh lebih cepat daripada pertumbuhan ekonomi di negara lain.
Teori yang dicetuskan oleh Robert Solow tentang pertumbuhan ekonomi dimulai dengan melakukan asumsi dasar tentang neoklasikal fungsi produksi dengan decreasing returns to capital. Dimana rates of saving dan pertumbuhan populasi adalah faktor yang eksogenous. Kedua variabel itulah menentukan kondisi steady-state level of income. Karena masing-masing negara memiliki kondisi saving rate dan pertumbuhan populasi yang berbeda, maka berbeda pula tingkat steady state di negara-negera tersebut. Semakin tinggi tingkat saving, semakin kaya negara tersebut. Dan Semakin tinggi tingkat population growth, semakin miskinlah negara tersebut.
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam model Solow sebagai berikut  :
a) Tingkat pertumbuhan angkatan kerja ditentukan secara eksogen, 
b) Fungsi produksi merupakan fungsi dari Modal dan tenaga kerja
c) Investasi dan tabungan merupakan bagian yang tetap dari output.


Constant return to scale
Asumsi pertama model neoklasik adalah dengan menganggap tidak ada perubahan pada angkatan kerja dan teknologi ketika terjadi proses akumulasi modal dalam perekonomian di suatu negara. Proses akumulasi modal ini nantinya hanya ditentukan oleh penawaran dan permintaan terhadap barang. Dalam model ini, output bergantung pada persediaan modal dan jumlah tenaga kerja.  Untuk memudahkan analisis, kita nyatakan seluruh variabel dalam perekonomian per tenaga kerja yang menunjukkan jumlah output per tenaga kerja sebagai fungsi dari jumlah modal per tenaga kerja.
Pada setiap modal, fungsi tersebut menunjukkan berapa banyak output yang diproduksi dalam perekonomian. Dari fungsi produksi ini, jika kita derivasikan satu kali, akan diperoleh marginal product of capital (MPK) yang didefinisikan sebagai seberapa banyak tambahan  output yang dihasilkan oleh seorang pekerja ketika mendapatkan satu unit modal tambahan.

ketika nilai modal rendah, rata-rata pekerja hanya memiliki sedikit modal untuk bekerja, sehingga satu unit modal tambahan akan begitu berguna dan dapat memproduksi output tambahan lebih banyak. Ketika nilai modal tinggi, rata-rata pekerja memiliki banyak modal, sehingga satu unit tambahan modal hanya akan sedikit menghasilkan output tambahan.

Investasi dan Konsumsi dalam Keseimbangan
Peranan permintaan terhadap barang dalam model neoklasik berasal dari konsumsi dan investasi. Dengan kata lain, output per pekerja merupakan jumlah dari konsumsi per pekerja dan investasi per pekerja.  Dalam model neoklasik, diasumsikan setiap tahun seseorang akan menabung sebagian dari pendapatan mereka dengan nilai tetap dan mengkonsumsi sebesar selisih nilai pendapatan dengan tabungan tersebut, yang merupakan bentuk fungsi konsumsi sederhana.
Untuk melihat pengaruh fungsi konsumsi tersebut terhadap investasi, kita substitusikan asumsi di atas ke dalam identitas perhitungan pendapatan nasional, sehingga diperoleh bahwa tingkat investasi sama dengan tabungan. Jadi secara tidak langsung, tingkat tabungan menunjukan seberapa besar bagian output yang dialokasikan untuk investasi.
Seiring dengan terjadinya pertumbuhan ekonomi, persediaan modal akan mengalami perubahan. Perubahan ini dapat bersumber dari dua hal : investasi dan depresiasi. Investasi berupa perluasan usaha dan penambahan modal, sedangkan depresiasi mengacu pada penggunaan modal sehingga persediaan modal berkurang. persediaan modal yang dimiliki dengan akumulasi modal  baru. Untuk memasukkan depresiasi ke dalam model, kita asumsikan bahwa sebagian dari persediaan modal menyusut setiap tahun (tingkat depresiasi). Dengan demikian, kita bisa menyatakan dampak investasi dan depresiasi terhadap persediaan modal merupakan perubahan persediaan modal antara satu tahun tertentu ke tahun berikutnya.
Dengan demikian semakin tinggi persediaan modal, maka semakin besar jumlah output dan investasi. Namun, semakin tinggi persediaan modal, maka semakin besar pula jumlah depresiasinya. Ketika perekonomian berada di dalam kondisi tertentu, yakni pada saat jumlah investasi sama dengan jumlah depresiasi, persediaan modal dalam perekonomian dinyatakan dalam keseimbangan. Kondisi ini disebut steady state level of capital, dimana persediaan modal  dan output berada dalam kondisi mapan sepanjang waktu (tidak akan bertumbuh ataupun menyusut). Dari  sini juga kita dapat mengetahui berapa tingkat modal per pekerja pada kondisi steady state. Kondisi steady state ini, dengan kata lain, menunjukkan ekuilibrium perekonomian di jangka panjang.

Pengaruh Tabungan Terhadap Pertumbuhan
Model neoklasik menunjukkan bahwa tingkat tabungan adalah determinan penting dari persediaan modal pada kondisi steady-state. Dengan kata lain, jika tingkat tabungan tinggi, maka perekonomian akan mempunyai persediaan modal yang besar dan tingkat ouput yang tinggi, serta sebaliknya. Dasar dari model Solow inilah yang kemudian banyak dikaitkan dengan kebijakan fiskal. Defisit anggaran yang terjadi terus-menerus dapat mengurangi tabungan nasional dan menyusutkan kemampuan berinvestasi. Konsekuensi dalam jangka panjang, yakni rendahnya persediaan modal dan pendapatan nasional.
Dalam kaitannya dengan tingkat pertumbuhan, menurut Solow, tingkat tabungan yang lebih tinggi hanya akan meningkatkan pertumbuhan untuk sementara sampai perekonomian mencapai kondisi steady-state baru yang lebih tinggi dari sebelumnya. Jika perekonomian mempertahankan tingkat tabungan yang tinggi, maka hal itu hanya akan mempertahankan persediaan modal yang besar dan tingkat output yang tinggi tanpa mempertahankan tingkat pertumbuhan yang tinggi.


Refrensi :




Teori Pertumbuhan Ekonomi Klasik

Model Pertumbuhan Klasik
Diambil dasar dari Teori Pertumbuhan Adam Smith mengemukakan tentang proses pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang secara sistimatis, agar inti dari proses pertumbuhan ekonomi mudah dipahami, maka dibedakan dua aspek utama yaitu pertumbuhan output total dan pertumbuhan penduduk.
Teori Adam Smith beranggapan bahwa pertumbuhan ekonomi sebenarnya bertumpu pada adanya pertambahan penduduk. Dengan adanya pertambahan penduduk maka akan terdapat pertambahan output atau hasil. Teori Adam Smith ini tertuang dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations.
Pembagian kerja menjadi titik permulaan dari teori pertumbuhan ekonominya yang meningkatkan produktivitas tenaga kerja. Smith menekankan yang dilakukan terlebih dahulu adalah pemupukan modal. Karena pemupukan stok barang harus lebih dahulu dilakukan sebelum pembagian kerja.

Adam Smith


Menurut teori klasik (Adam Smith) suatu Negara mengalami perubahan ditandai dengan :
a. Pertumbuhan jumlah penduduk
b. Peningkatan output (GNP)

Menurut Adam Smith, ada empat faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, yaitu:
a) jumlah penduduk,
b) jumlah stok barang-barang modal,
c) luas tanah dan kekayaan alam, dan
d) tingkat teknologi yang digunakan.

Pertumbuhan output yang berupa barang dan jasa dipengaruhi oleh tiga komponen, yaitu
1. Sumber-sumber alam
2. Tenaga kerja
3. Jumlah persediaan barang.

Agar terjadi pertumbuhan output, sumber-sumber alam harus dikelola oleh tenaga kerja dengan menggunakan barang modal. Sumber-sumber alam sangat penting untuk menentukan pertumbuhan ekonomi, karena sumbersumber alam merupakan batas maksimum output jika sudah dimanfaatkan secara maksimum. Sumber-sumber alam mencapai batas maksimum apabila telah dikerjakan oleh tenaga kerja yang handal dengan menggunakan barang modal yang cukup.

Refrensi :




Pertumbuhan Ekonomi


Pengertian
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi. Perekonomian dikatakan mengalami pertumbuhan apabila jumlah balas jasa riil terhadap penggunaan faktor-faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar daripada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi harus dibedakan dengan pembangunan ekonomi

Pertumbuhan ekonomi ini memiliki perbedaan dengan pembangunan ekonomi  :
1. Ditandai dengan kenaikan GNP = Gross National Product, tidak disertai dengan perubahan struktur ekonomi
2. Tidak memperhatikan tingkat pemerataan dan kesejahteraan masyarakat.
3. Pertumbuhan ekonomi keberhasilannya lebih bersifat kuantitatif, yaitu adanya kenaikan dalam standar pendapatan dan tingkat output produksi yang dihasilkan

Rumus pertumbuhan ekonomi : 



Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi :
a. Faktor Sumber Daya Alam (SDA)
Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembanguan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.

b. Faktor Sumber Daya Manusia (SDM)
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.

c. Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK)
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.

d. Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.

e. Faktor Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

Refrensi :