12.
|
|
Nama
Jurnal
|
Akuntansi
Keuangan dan Perpajakan
|
Volume
/ Halaman
|
/ 23 halaman
|
Nama
Penulis
|
Deddy
Arief Setiawan
|
Judul
Jurnal
|
PENENTUAN
HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
|
Tanggal
Jurnal
|
Tahun
2013
|
Tujuan
Penelitian
|
Adapun
tujuan penelitian ini adalah :
1.
Agar kita mengetahui bagaimana sistem perpajakan internasional.
2.
Agar kita dapat mengetahui metode-metode dalam penentuan harga transfer.
|
Metode
Penelitian
|
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
a.
Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable
Uncontrolled Price/CUP);
b.
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c.
Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e.
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
|
Variabel
Penelitian
|
Variabel
yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
Sejumlah
variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang,
pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha
patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
|
Hasil
Penelitian
|
1.
Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
:
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak
mempunyai
Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a.
barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik
dalam kondisi
yang
sebanding; atau
b.
kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa
dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau
memiliki
tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang
akurat
untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
2.
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) :
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/
RPM)
antara lain adalah:
a.
tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang
mempunyai
Hubungan
Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai
Hubungan
Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi,
meskipun
barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b.
pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang
signifikan atas
barang
atau jasa yang diperjualbelikan.
3.
Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain
adalah:
a.
barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan
Istimewa;
b.
terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement)
atau
kontrak
jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara
pihakpihak
yang
mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c.
bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4.
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
Metode
Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan
dalam
kondisi
sebagai berikut:
a.
transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait
satu
sama
lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
b.
terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi
yang
menyebabkan
kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
5.
Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) :
Kondisi
yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net
Margin
Method/TNMM) antara lain adalah:
a.
salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang
khusus;
atau
b.
salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang
kompleks
dan
memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
|
Kesimpulan
Penelitian
|
Dalam
menerapkan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling
sesuai
wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: kelebihan dan kekurangan setiap
metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar
transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan
berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang handal (sehubungan
dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk
menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan
antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk
kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang
material dari perbedaan yang
ada.
Wajib
Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam
melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data
Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku,
dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak
wajib juga mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar
catatan, atau dokumen sesuai dengan
ketentuan
yang berlaku.
|
Pendapat
Mengenai Jurnal
|
Jurnal
ini membuktikan analisis nya dengan berbagai metode yang digunakan untuk
memperkuat hasil penelitian.
Dan
jurnal ini memberikan informasi mengenai perpajakan yang sebagaimana mestinya
kita sebagai warga negara yang baik taat membayar pajak.
|
Review Jurnal 12 (Perpajakan Internasional & Penetapan Harga Transfer)
Posted by
Unknown
on Sunday, March 12, 2017
0 comments:
Post a Comment