Hukum Perikatan

A. Pengertian 
Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli :
Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat dituntut disebut dengan prestasi”.

B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3 sumber, yakni :
Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
Perikatan yang timbul dari undang-undang
Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang, yaitu :
Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang 

C. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. 
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. 
Adapun syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut. 
Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan. 
Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak. 
Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

D. Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
 Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam :
a)      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
b)      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tdak sebagaimana dijanjikan.
c)      Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d)     Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Terhadap kelalaian atau kealpaan siberhutang itu (atau pihak yang wajib melakukan sesuatu), diancamkan beberapa sanksi atau hukuman
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat macam yaitu :
Pertama : membayar kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi
Kedua : pembatalan perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian
Ketiga : peralihan resiko
Keempat : membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di muka hakim.
Sebagai kesimpulan dapat ditetapkan bahwa kreditur dapat memilih antara tuntutan-tuntutan sebagai berikut :
1.      Pemenuhan perjanjian
2.      Pemenuhan perjanjian disertai ganti-rugi
3.      Ganti-rugi saja
4.      Pembatalan perjanjian
5.      Pembatalan perjanjian disertai ganti-rugi

E. Cara-Cara Hapusnya Suatu Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan. Cara-cara tersebut :
1.      Pembayaran
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3.      Pembaharuan hutang
4.      Perjumpaan hutang atau kompensasi
5.      Percampuran hutang
6.      Pembebasan hutang
7.      Musnahnya barang yang terhutang
8.      Kebatalan/pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal dan
10.  Lewatnya waktu

Akan dibahas satu persatu di bawah ini :
1. Pembayaran
Pembayaran dimaksudkan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela. Dalam arti yang luas ini, tidak saja pihak pembeli membayar uang harga pembelian, tetapi pihak penjualpun dikatakan “membayar” jika ia menyerahkan atau “melever” barang yang dijualnya.
Pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (kreditur) atau kepada seseorang yang dikuasakan olehnya atau juga kepada seorang yang dikuasakan hakim atau oleh Undang-Undang untuk menerima pembayaran-pembyaran bagi si berpiutang.
“Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran yang mengenai suatu barang tertentu, harus dilakukan di tempat di mana barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Diluar kedua hal tersebut, pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal si berpiutang, selama orang itu terus-menerus berdiam dalam keresidenan di mana ia berdiam sewaktu dibuatnya perjanjian, dan di dalam hal-hal lainnya di tempat tinggalnya si berhutang”
Kesimpulannya bahwa jika seseorang membayar hutangnya orang lain, maka pada umumnya tidak terjadi subrogasi, artinya pada umumnya orang yang membayar itu tidak menggantikan kreditur, Hanya apabila itu dijanjikan atau dalam hal-hal di mana itu ditentukan oleh undang-undang, maka barulah ada penggantian.

2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (Konsignasi) :
Konsignasi terjadi apabila seorang kreditur menolak pembayaran yang dilakukan oleh debitur, debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas utangnya, dan jika kreditur masih menolak, debitur dapat menitipkan uang atau barangnya di pengadilan.

 3. Pembaharuan Utang (Novasi)
Novasi adalah sebuah persetujuan, dimana suatu perikatan telah dibatalkan dan sekaligus suatu perikatan lain harus dihidupkan, yang ditempatkan di tempat yang asli. Menurut Pasal 1413 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ada tiga macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang atau novasi yaitu :
a. apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya
b. apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berhutang dibebaskan dari perikatannya.
c. apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya.

4. Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Yang dimaksud dengan kompensasi adalah penghapusan masing-masing utang dengan jalan saling memperhitungkan utang yang sudah dapat ditagih antara kreditur dan debitur.

 5. Percampuran Utang (Konfusio)
Konfusio adalah percampuran kedudukan sebagai orang yang berutang dengan kedudukan sebagai kreditur menjadi satu. Misalnya si debitur dalam suatu testamen ditunjuk sebagai waris tunggal oleh krediturnya, atau sidebitur kawin dengan krediturnya dalam suatu persatuan harta kawin.

6. Pembebasan Utang
Bahwa apabila debitur dengan tegas menyatakan tidak mengkehendaki lagi prestasi dari si kreditur dan melepaskan haknya atas pembayaran atau pemenuhan perjanjian.

7. Musnahnya barang terutang
Jika barang tertentu yang menjadi obyek dari perjanjian musnah , tak lagi dapat diperdagangkan atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang tadi musnah atau hilang diluar kesalahan si kreditur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

8. Batal/Pembatalan
Kalau suatu perjanjian batal demi hukum maka tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada suatu perikatan hukum yang dilahirkan karenanya, dan barang sesuatu yang tidak ada tentu saja tidak hapus.

9. Berlakunya suatu syarat batal
Pkataerin bersyarat itu adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga terjadinya peristiwa tadi, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.

10. Lewatnya waktu
ialah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.





Daftar Pustaka

Neltje F. Katuuk, 1994,Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Jakarta.



Hukum Perdata


Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia

Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia ber-bhinneka yaitu beraneka warna. Yang dimaksud beraneka warna yaitu bisa bermacam-macam dari hukum yang berlaku untuk orang tertentu, tujuan tertentu dll. Pertama, ia berlainan untuk segala golongan warga negara :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat” yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku dikalangan rakyat, yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat, mengani segala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
             Hukum yang berlaku bagi golongan bangsa Indonesia asli sendiripun ada ber-bhinneka lagi yaitu berbeda-beda dari daerah ke daerah. Untuk mengerti keadaan Hukum Perdata di Indonesia kita harus mengetahui sejarah atau riwayat yang ada di dalamnya.


Sejarah Singkat Hukum Perdata

Dilihat dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa. Berawal dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper  namun sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)


Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia

·         Pengertian
Hukum Perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum lainnya.
Perkataan “Hukum Perdata” dalam arti luas meliputi semua hukum atau “privat materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”.
Perkataan “Hukum Perdata” adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum dagang” seperti dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan Hukum Dagang serta sususan kekuasaan pengadilan.
Hukum Perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari seperti misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkanoleh para pihak sebagai obyek hukum.

·         Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini Di Indonesia
           Mengenal keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan, masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari beraneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.s. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan. Dimana dalam hukum ini berlaku hukum perdata dan hukum dagang barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di Negeri Belanda
b. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan yaitu hukum yang sejak dulu berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum  Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab), dimana berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukan diri kepada hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan ekonomi.


Sistematika Hukum Perdata

                Sistematika Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat, yang pertama dari pemberlaku Undang-Undang dan yang kedua pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin
Pendapat pembentuk / pemberlaku UU
a.       Buku I (mengenai orang) Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
b.      Buku II (mengenai benda) Didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
c.       Buku III (mengenai perikatan). Didalamnya diatur hak dan kewaiiban timbal balik antara orang-orang atau pihak tertentu.
d.      Buku IV (mengenai pembuktian). Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin
a.       Hukum Pribadi adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak ini.
b.      Hukum Kebudayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan contohnya perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c.       Hukum Kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dari kewajiban seseorang itu dinilaikan dengan uang.
d.      Hukum Warisan adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.



Refrensi
Prof.Subekti, S.H. 2003. Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT Intermasa
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Koperasi yang berhasil di Indonesia dan kunci keberhasilannya

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa ,rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda)


B. Pokok Masalah
1. Contoh Koperasi yang sukses di Indonesia
2. Kunci sukses keberhasilan koperasi tersebut
3. Mencari jumlah kredit investasi

C. Tujuan.
Tujuan umum dari pembuatan makalah ini ialah menambah nilai serta menyelesaikan tugas yang telah dibebankan. Makalah ini disusun dengan tujuan khusus agar kita ataupun remaja lainnya memahami akan pengertian, manfaat dan tujuan lainnya adalah :
1.      Untuk mengetahui keadaan koperasi yang ada di Indonesia;
2.      Untuk mengetahui implementasi koperasi di dalamnya
3.      Untuk mengetahui bagaimana pengaruh kesuksesan koperasi
4.      Untuk mengetahui bagaimana kondisi jumlah kredit investasi



D. Manfaat Penulisan.
Untuk memberi tahu kepada setiap pembaca bahwa koperasi sebagai lembaga atau organisasi bisa suskes untuk ke depannya. Dengan begitu, bisa menjadikan kita sebagai motivasi sendiri dengan usaha-usaha yang kita lakukan
1. Memberikan informasi ke orang tua dan guru bahwa penelitian ini dapat digunakan untuk menyikapi, menambah wawasan di dirinya, dan menyadarkan arti penting suatu usaha yang didapatkan
2. Memberikan semangat baru dalam dunia perekonomian
3. Memberikan pengetahuan yang lebih baru dan lebih luas tentang koperasi
4. Memberikan rasa percaya diri dan keberanian bagi para remaja penerus bangsa untuk melakukan hal yang baru dalam beranggapan dan menyampaikan segala pendapat.



BAB II
PEMBAHASAN DAN ISI
CONTOH KOPERASI YANG  SUKSES DI INDONESIA
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya antara lain :
a.    Koperasi yang Sukses Kelola Pasar
Pasar Ritel dan Pasar Buah Jakabaring yang dikelola koperasi merupakan satu contoh sukses pengembangan pasar tradisional. Meski aktivitas Pasar Buah dan Ritel Jakabaring mulai dipenuhi pengunjung pada pukul 19.00 hingga subuh, kedua pasar yang terletak di kawasan Jakabaring, Palembang tersebut sangat berarti bagi Pemerintah Kota Palembang karena dapat menggerakkan perekonomian rakyat. Selama ini koperasi tersebut telah memiliki karyawan sekitar 50 orang dan anggota 300 pedagang buah, dari jumlah itu, 120 anggotanya telah menempati kios di Pasar Buah. Selain kopeari ini juga memberikan cicilan murah,  juga membantu untuk mendapat pinjaman dana dari perbankan. Pasar Tradisional Berkonsep Modern Kunci sukses program ini, katanya, terletak pada keseriusan Pemkot dan koperasi untuk terus mengembangkan pasar tradisional yang berkonsep modern.  
b.     Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
Koperasi Kusuma Mulya Semarang Bermodal awal 10 jutaan sekarang sudah memiliki aset ratusan juta. Koperasi Simpan Pinjam Kusuma Mulya Semarang di dirikan pada tahun 2000, dengan modal awal 10 juta rupiah, dengan jumlah anggota sebanyak 40 orang.
Koperasi Kusuma Mulya pada awalnya hanya bergerak di bidang simpan pinjam. Pada tahun 2007 Koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan dengan agenda penyampaian laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004 – 2007 dan pemilihan pengurus koperasi yang baru. Rapat Anggota Tahunan, memutuskan bahwa rapat menerima laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi masa bhakti 2004-2007. Selanjutnya rapat memilih pengurus koperasi masa bhakti 2007 -2010 melalui pemungutan suara. Hasil voting yang terpilih menjadi pengurus koperasi adalah Ketua AgusSantosa.SE Sekretaris Rokhayati Bendahara Iria Wati.SE, Dewan Pengawan Pratiknya SH dan Saino.

c.    Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
Berdiri pada 15 Agustus 1984, dengan jumlah anggota sebanyak ± 800 orang dengan modal awal dari iuran anggota yang berasal dari alokasi bonus karyawan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum No. 111/BLK/1984 tanggal 30 Nopember 1984
Tahun 2004 tepatnya tanggal 2 Maret, terjadi penggabungan (amalgamasi) antara Kopindosat dengan Koperasi Antariksa yang merupakan Koperasi Pegawai PT. Satelindo, seiring dengan proses merger PT. Satelindo dengan PT. Indosat, Tbk.
Melalui penggabungan tersebut, jumlah anggota Kopindosat bertambah menjadi ± 4000 orang.




Koperasi dikatakan sukses apabila didukung 3 kriteria koperasi sukses yakni :

1. Organisasi permodalan yang cukup
Di suatu organisasi harus mempunyai permodalan yang cukup untuk sebagai awal dia membuka usaha. Di samping itu, kita juga harus memperhatikan berbagai faktor internal maupun eksternal yang menjadi pengaruh permodalan di dalamnya. Terkadang manajer keuangan pasti akan melihat laporan keuangan yang nantinya akan berpengaruh terhadap aktiva atau modal yang di dapat ataupun yang digunakan oleh perusahaan atau koperasi.

2. Ada usaha didalamnya
Maksud usaha di dalamnya adalah faktor sumber daya manusia nya sebagai penggerak koperasi tersebut yang akan membawa koperasi tersebut untuk ke arah yang sukses di bidang perekonomian maupun lingkungan luas. Faktor jaringan luas ke sesama antar koperasi juga pastinya akan berpengaruh. Dengan kata lain, di sisi internal maupun eksternal harus ada penggerak yang memungkinkan perusahaan tersebut bisa menjadi  sukses.

3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan
Jelas bahwa asas dari koperasi tersebut adalah demokratis dan gotong royong. Dengan menjadikan pilar dari point tersebut, koperasi akan bisa bersaing dan menjadikan semangat yang baru dalam dunia perekonomian.









Jumlah Kredit Investasi

Kredit investasi adalah kredit (berjangka menengah atau panjang) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik. Rehabilitasi yaitu pemulihan kapasitas produksi, penggantiaan alat-alat poduksi dengan yang baru yang kapasitasnya sama atau perbaikan secara besar-besaran dari alat produksi sehingga kapasitasnya pulih kembali seperti semula. Modernisasi yaitu penggantian alat-alat produksi dengan yang baru, yang kapasitasnya lebih tinggi dalam arti dapat menghasilkan  produksi yang lebih tinggi baik kualitas maupun kuantitas. Perluasan yaitu penambahaan kapasitas produksi yang dibangun dengan suatu unit proses yang lengkap seperti pabrik baru. Sedangkan proyek baru yaitu membangun pabrik atau industri dengan alat produksi baru untuk usaha baru. (Rivai, Veithzal; 2006)
            Rehabilitasi, modernisasi, perluasan dan proyek baru dapat meningkatkan produksi. Dengan kata lain, kredit investasi ini dapat mempengaruhi peningkatan produk domestik bruto (PDB).
            Sementara itu, bank Indonesia mengungkapkan tingkat bunga kredit perbankan merupakan biaya opportunitas dalam pembentukan investasi oleh sektor bisnis, sehingga peningkatan tingkat bunga kredit perbankan akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Penurunan intensitas persaingan bank akan meningkatkan penawaran kredit perbankan atau berasosiasi positif dengan struktur kredit perbankan. Peningkatan struktur kredit perbankan akibat penurunan intensitas persaingan bank akan meningkatkan investasi sektor riil dan kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi (Bank Indonesia, 2007).
Perkembangan Kredit investasi Tahun 1985-2010
Tabel Perkembangan Jumlah Kredit investasi Tahun 1985-2010
Tahun
KI
∆KI
1985
9.56

1986
15.89
0.662134
1987
17.69
0.113279
1988
18.95
0.071227
1989
20.35
0.073879
1990
21.734
0.06801
1991
25.748
0.184688
1992
35.223
0.36799
1993
42.713
0.212645
1994
47.136
0.103552
1995
58.145
0.233558
1996
74.543
0.282019
1997
171.3
1.298002
1998
327.1
0.909515
1999
154.5
-0.52767
2000
68.8
-0.55469
2001
75.8
0.101744
2002
84.4
0.113456
2003
94.5
0.119668
2004
118.7
0.256085
2005
134.4
0.132266
2006
151.2
0.125
2007
186.2
0.231481
2008
192.67
0.034748
2009
213.59
0.108579
2010
271.19
0.269676
Sumber : Laporan Tahunan Bank Indonesia, berbagai edisi (data diolah)
Berdasarkan data di atas, permintaan terhadap kredit investasi di Indonesia selama periode tahun 1986 – 1997 sebelum krisis secara umum mengalami peningkatan. Tahun 1986 jumlah permintaan kredit sebesar 15.89 milliar dan tahun 1987 sebesar 17.69 milliar dengan pertumbuhan sebesar 0.662134. Peningkatan paling besar pada tahun 1997 dimana kredit ini mencapai 171.3 milliar dengan angka pertumbuhan sebesar 1.298002. Sedangkan setelah krisis tahun 1998 sebesar 327.1 milliar dan mengalami penurunan pada tahun 1999 yakni 154.5milliar. Selanjutnya perkembangannya mengalami fluktuasi mulai tahun 2004 hingga tahun 2010, namun cenderung tidak terlalu pesat.
Dapat dikatakan bahwa kredit investasi berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada masa setelah krisis moneter. Berdasarkan teori, kredit investasi merupakan kredit yang sifatnya aktif terhadap pendanaan sektor – sektor ekonomi di Indonesia dalam jangka panjang. Namun, sebagian besar sektor perbankan di Indonesia mengurangi kecenderungan untuk menyalurkan kredit ini, dikarenakan resiko yang besar dibandingkan kredit konsumtif apalagi di masa- masa krisis seperti sekarang ini. Kredit Investasi di Indonesia lebih banyak disalurkan untuk bidang usaha formal, sehingga kadang kala sektor – sektor informal dianggap tidak bankable dan sarat dengan resiko yang besar.
Salah satu jenis kredit perbankan yang mendukung usaha di Indonesia adalah kredit investasi. Namun, distribusi kredit ini masih relative kecil dibandingkan dengan kredit modal kerja. Hal ini disebabkan karena pihak perbankan masih ragu karena kredit ini memiliki resiko kredit yang cukup besar. Biasanya kredit investasi digunakan untuk membiayai bisnis property, perumahan, dan jenis investasi lainnya.







BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Koperasi bisa disebut sebagai badan usaha, yang dalam pengertian nya adalah kesatuan yuridis dan ekonomis antara modal dan tenaga kerja dalam usaha mencari keuntungan.
Pengertian koperasi itu sendiri adalah organisasi atau badan usaha yang berazaskan kekeluargaan dengan
Kunci keberhasilan dalam koperasi yang ada di Indonesia ada 3 yaitu :
1. Organisasi permodalan yang cukup
2. Ada usaha didalamnya
3. Memantapkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat dalam tatanan perekonomian yang demokratis dan berkeadilan
Ketiga hal tersebut di atas haruslah ada di dalam sebuah organisasi dengan faktor-faktor pendukung lainnya yang menjadikan badan usaha tersebut bisa sukses di suatu bidang khususnya di bidang ekonomi.


B.    SARAN
Dari kesimpulan diatas, maka saran untuk keseluruhan yaitu agar kita selalu bisa bekerja sama dalam hal organisasi atau kelompok. Karena yang kita ketahui bahwa jika kita mendapatkan suatu masalah ada baiknya kita musyawarah seperti azas koperasi di atas. Dan kita juga harus menjadikan sebuah kesatuan untuk kunci keberhasilan suatu organisasi karena sebagian besar berada dalam internal nya terlebih dahulu.
Tetap pada suatu komitmen dan terus maju dalam menghadapi masalah akan menjadi kunci semangat kita untuk memecahkan suatu masalah. Dan untuk itu, mungkin di sini lebih di tekankan terhadap berbagai faktor yang harus kita bisa olah dengan baik dan dengan dukungan bersama.



Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://tarymagetan.wordpress.com/2011/11/08/contoh-koperasi-yang-sukses-di-indonesia/
www.bankmandiri.co.id
http://repository.unhas.ac.id