Dalam
artikel sebelumnya, sudah pernah dibahas mengenai etika profesi. Pada
kesempatan kali ini coba akan kita bahas mengenai pentingnya etika profesi
tersebut. Menurut kalian, pentingkah etika profesi akuntansi tersebut ?
Didalam
sebuah kegiatan atau profesi yang dilakukan seseorang maupun organisasi, pasti
mempunyai aturan yang diterapkan masing-masing. Dengan tujuan agar setiap
individu atau kelompok yang menjalankan tugas tersebut bisa sesuai dengan
aturan yang telah di terapkan. Lebih contoh nyata kita sekarang sebagai
mahasiswa/i pasti mengikuti aturan yang berlaku di kampus maisng-masing. Dengan
diharapkan mahasiswa/i tersebut bisa menaati peraturan dan bisa menjadikan
orang yang berguna setelah mereka lulus dari kampusnya masing-masing. Karena
itulah kenapa sebuah etika penting
berada didalam kegiatan yang dijalankan oleh seseorang atau kelompok yang
berlaku. Masuk kepada pendapat yang disertakan pengertian-pengertian dari
berbagai sumber yang menerangkan bahwa etika profesi tersebut itu penting.
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi profesi
Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan dalam
Kongres VIII tahun 1998.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Dalam kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Ada
8 prinsip dalam etika profesi menurut Kode Etik IAI yaitu :
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Refrensi : http://kodeetikiai.blogspot.co.id/