Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap pengusaha wajib
untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum
yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi”.
Selain yang disebutkan
diatas,wajib daftar perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3
Tahun 1982.Wajib daftar perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain
sebagai sumber informasi atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar
perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama
keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik
Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar
perusahaan juga merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah
untuk menyidik kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain
sebagainya.
Wajib daftar perusahaan
juga memiliki berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib
daftar perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam
KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut
maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai
dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP
pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang
kemudian diubah dengan Keputusan MenperindagNo.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan
sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT,
Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan
lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT
baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa
dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka
16 UUPT yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan
ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan
dalam Daftar perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat
pengesahan Menteri Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta
surat persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta
laporan kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1.Kemajuan dan peningkatan
pembangunan nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha
dan perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat
lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum
wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam Pasal 1
UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.Ketentuan-ketentuan
yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar perusahaan antara lain:
1.Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2.Perusahaan adalah setiap
badan usaha yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam
wilayak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha adalah pihak yang menjalankan badan badan
usaha tersebut.
4.Usaha adalah setiap
tindakan maupun perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh
keuntungan.
5.Menteri adalah pihak yang
bertanggung jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam
perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan
perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara
jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya
golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan
jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar
perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh pemilik perusahaan tersebut atau
karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan tersebut lebih dari satu orang,maka
pendaftaran dapat dilakukan oleh salah seorang saja atau dapat juga diwakilkan
oleh orang lain dengan memberikan surat-surat yang sah mengenai data perusahaan
tersebut.
Badan usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib
daftar perusahaan antara lain:
1.Badan usaha berbentuk
perjan,sebab perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk
memperoleh keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil
perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota
keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan
hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan
kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk
mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang
ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan
lembaga-lembaga pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP).
Caranya:
ü Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
ü Membayar biaya administrasi
ü Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oelh
pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib
daftar perusahaan:
a.
Perusahaan Berbentuk PT :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah
diketahui oleh Departemen Kehakiman.
- Asli dan copy
Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
- Asli dan copy
Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan Berbentuk Koperasi :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Koperasi
- Copy Kartu Tanda
Penduduk Pengurus
- Copy surat pengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan Berbentuk CV :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan Berbentuk Fa :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada)
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan Berbentuk Perorangan :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan Lain :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada).
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang.
g. Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
- Asli dan copy Akta
Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat
keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
- Copy Kartu Tanda
Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
- Copy Ijin Usaha atau
Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh
Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan
setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang.
Hal-hal Yang Didaftarkan
ü Pengenalan tempat
ü Data umum perusahaan
ü Legalitas perusahaan
ü Data pemegang saham
ü Data kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang telah sah pendaftarannya diberikan tanda daftar perusahaan yang berlaku
untuk 5 tahun sejak dikeluarkannya dan wajib diperbaharui minimal 3 bulan
sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Ketentuan:
ü Apabila
tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
ü Apabila ada
perubahan atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan dengan menyebutkan alasan perubahan tersebut disertai
tanggal perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu.
ü Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
ü Apabila
terjadi pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau
perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk
melaporkanya.
Sanksi-sanksinya :
ü Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
ü Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP
diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Sumber:
http://masturohimasu18.blogspot.com/2012/04/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan.html
http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html
0 comments:
Post a Comment