Hukum
Perdata yang berlaku di Indonesia
Hukum Perdata
yang berlaku di Indonesia ber-bhinneka yaitu beraneka warna. Yang dimaksud
beraneka warna yaitu bisa bermacam-macam dari hukum yang berlaku untuk orang
tertentu, tujuan tertentu dll. Pertama, ia berlainan untuk segala golongan
warga negara :
a. Untuk golongan bangsa Indonesia asli, berlaku “Hukum Adat”
yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku dikalangan rakyat, yang sebagian
besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat,
mengani segala soal dalam kehidupan masyarakat.
b. Untuk golongan warga negara
bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropah berlaku Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel).
Hukum
yang berlaku bagi golongan bangsa Indonesia asli sendiripun ada ber-bhinneka
lagi yaitu berbeda-beda dari daerah ke daerah. Untuk mengerti keadaan Hukum
Perdata di Indonesia kita harus mengetahui sejarah atau riwayat yang ada di
dalamnya.
Sejarah Singkat Hukum Perdata
Dilihat dari sejarahnya hukum
perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum perdata bangsa Eropa. Berawal
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata
Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena hukum tidak seragam dan
berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada tahun 1804 Napoleon
menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi yang pertama
bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code Napoleon” dan yang
kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman Romawi anatara lain
masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang akhirnya dibuat
kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de Commerce”
Sewaktu Bangsa Perancis menjajah
Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon menetapkan “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland)
Setelah penjajahan berakhir pada
tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan Perancis, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda sampai 24 tahun
kemerdekaannya.
Untuk selanjutnya Belanda mulai
memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum Perdatanya sendiri. Pada
tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
.J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun sayangnya kemper meninggal
dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan
oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Akhirnya
hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua
kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 yaitu Burgerlijk
Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya adalah produk nasional
asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan code
Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana di kutip dalam sejarah,
bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad lamanya sehingga hal
tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di Indonesia, sehingga
sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia masih mengacu pada
hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan pada tahun 1948 kedua
kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar azas koncordantie (azas
politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) atau
Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van Koophandle (WVK)
Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
·
Pengertian
Hukum Perdata
adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum lainnya.
Perkataan
“Hukum Perdata” dalam arti luas meliputi semua hukum atau “privat materiil”
yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Perkataan “perdata” juga lazim dipakai sebagai lawan dari “pidana”.
Perkataan
“Hukum Perdata” adakalanya dipakai dalam arti yang sempit, sebagai lawan “hukum
dagang” seperti dalam pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara, yang menitahkan
pembukuan (kodifikasi) hukum di negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan
Hukum Dagang serta sususan kekuasaan pengadilan.
Hukum Perdata
mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari seperti
misalnya perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan
usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Terjadinya hubungan
hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda
yang dipermasalahkanoleh para pihak sebagai obyek hukum.
·
Keadaan
Hukum Perdata Dewasa ini Di Indonesia
Mengenal
keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan, masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari beraneka ragaman ini
ada 2 faktor yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat bangsa
Indonesia, karena negara kita ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.s.
yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan yaitu :
a. Golongan Eropa dan yang
dipersamakan. Dimana dalam hukum ini berlaku hukum perdata dan hukum dagang
barat yang diselaraskan dengan hukum perdata dan hukum dagang di Negeri Belanda
b. Golongan Bumi Putera (pribumi
/ bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan yaitu hukum yang sejak dulu
berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Golongan Timur Asing (bangsa
Cina, India, Arab), dimana berlaku hukum masing-masing dengan catatan bahwa
golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk mendudukan diri kepada
hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan
ekonomi.
Sistematika
Hukum Perdata
Sistematika
Hukum Perdata (BW) ada dua pendapat, yang pertama dari pemberlaku Undang-Undang
dan yang kedua pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin
Pendapat pembentuk / pemberlaku UU
a. Buku
I (mengenai orang) Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum
kekeluargaan
b. Buku
II (mengenai benda) Didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris
c. Buku
III (mengenai perikatan). Didalamnya diatur hak dan kewaiiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak tertentu.
d. Buku
IV (mengenai pembuktian). Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat menurut Ilmu Hukum / Doktrin
a. Hukum
Pribadi adalah hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak ini.
b. Hukum
Kebudayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan contohnya perkawinan beserta hubungan dalam
lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
c. Hukum
Kekayaan adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dari kewajiban seseorang itu
dinilaikan dengan uang.
d. Hukum
Warisan adalah hukum yang mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika
ia meninggal dan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang.
Refrensi
Prof.Subekti, S.H. 2003. Pokok Pokok Hukum Perdata. Jakarta
: PT Intermasa
http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36
0 comments:
Post a Comment