A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas
koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Idiil ( pancasila )
·
· Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita –
cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang
diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian
No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah
gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means,
who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough
the formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
·
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of
persons ).
·
· Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (
Voluntarily joined together ).
·
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common
economic end ).
·
· Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a
democratically controlled business organization )
·
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (
making equitable contribution to the capital required )
·
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (
Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang
untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
·
· Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum
koperasi
·
· Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip –
prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap
organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation
Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan
P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui
pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat
atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau
mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip
koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat
adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang –
undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi
semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial,
politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan demokratis yang
dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan
kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan.
Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab
kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota mempunyai hak –
hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan –
tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi
modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut
biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya
menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota –
anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian
padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi –
transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan
yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi
– koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan –
perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber –
sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang
menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi
koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota
– anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka
dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi
mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang –
orang muda pemimpin – pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan
– kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada
para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui
struktur – struktur local, nasional, regional, dan internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari
komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh
anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber,
sebagai berikut :
1.
Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7
variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel gagasan umum :
1.
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on
solidarity )
2.
Demokrasi ( democracy )
3.
kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4.
ekonomi ( Economy )
5.
Kebebasan ( Liberty )
6.
Keadilan ( Equity )
7.
Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through
Education )
·
12 Prinsip koperasi :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2.
Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3.
Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and
customers )
5.
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic
management and control)
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social
capital)
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the
cooperative enterprise)
9.
Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association )
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in
goal setting and the decision making)
11.
Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and
just distribution of economic result)
12.
Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s
Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi
rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1.
Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2.
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3.
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4.
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing – masing anggota ( The distribution of surplus in dividend to the
members in proportion to their purchases )
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6.
Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only
pure and unadulterated goods )
7.
Netral terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja
koperasi :
1.
Pembelian barang secara tunai
2.
Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3.
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4.
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6.
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana
social
7.
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah
sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga
yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen
adalah :
1.
Petani dibiasakan untuk menabung
2.
Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.
Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat
bekerja sama dengan baik
4.
Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.
keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang
kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi
kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai
modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti
prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2.
SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3.
Tanggung jawab anggota terbatas
4.
Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5.
. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative
Allience ) ICA (
International Cooperative alliance ) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi
dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan
kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya
dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut
masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua
ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci
sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat –
buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic
control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of
capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada
anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
(Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat
regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara mengadakan pendidikan
kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal yang membantu
mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International Institute di Kanada.
7. Prinsip – prinsip koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka
sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut
perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No. 79 Tahu 1958 tentang
perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang
No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara
Indonesia
2.
Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan
yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan perkoperasian
7) Kerjasama antar koperasi
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
0 comments:
Post a Comment