Perlukah Nasionalisasi Aset Asing ?
Pengertian nasionalisasi itu sendiri adalah proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu, terutama milik asing menjadi milik bangsa atau negara, biasanya diikuti dng penggantian yg merupakan kompensasi
Menurut saya, nasionalisasi itu relatif dari situasi kondisi yang terdapat di Negara tersebut contohnya di Negara Indonesia ini. Kita sebagai bangsa yang baik harus bisa mengembangkan potensi yang terdapat dalam setiap diri individu tersebut. Karena jika tidak di kembangkan maka kita akan hanya ketergantungan terhadap bangsa lain dan hanya perlu nasionalisasi saja dan itu sangat merugikan.
Menurut saya, nasionalisasi itu relatif dari situasi kondisi yang terdapat di Negara tersebut contohnya di Negara Indonesia ini. Kita sebagai bangsa yang baik harus bisa mengembangkan potensi yang terdapat dalam setiap diri individu tersebut. Karena jika tidak di kembangkan maka kita akan hanya ketergantungan terhadap bangsa lain dan hanya perlu nasionalisasi saja dan itu sangat merugikan.
Pertama, Indonesia beruntung
karena tersedia berbagai jenis sumber daya energi yang dapat dimanfaatkan,
mulai dari minyak, gas bumi, listri, panas bumi maupun berbagai bentuk energi
baru dan terbarukan. Tidak banyak negara di dunia yang memiliki sumber
daya energi selengkap Indonesia. Namun harus diakui, ketersediaan energi terbatas
khususnya sumber energi fosil, seperti minyak bumi. Lalu juga tenaga kerja yang
memadai untuk memajukan Negara ini tanpa bantuan/campur tangan asing. Walaupun hasilnya tidak maksimal, tetapi
mengolah dan tanpa campur tangan asing lebih nikmat ketimbang terlalu banyak
campur tangan asing dan seperti dijajah.
Kedua. Yang dibicarakan di sini mengenai tulisan yang di buat yaitu
berpusat pada asing. Asing adalah istilah yang sangat relatif. Yang di
dalamnnya jika kita menempatkan dan mengartikan sebagai suatu yang tepat dan
kondisi di mana bangsa itu harus membutuhkan hal tersebut barulah akan
mempengaruhi.
Itu sebabnya jangan terlalu percaya dengan
janji manis yang akan di berikan suatu bangsa asing untuk Negara ini. Apalagi
seharusnya kita saling membantu bukannya merampas secara perlahan dengan
merugikan satu pihak. Siapapun bisa diadili dan berhak memperoleh keadilan.
Bila memang ada perusahaan asing (atau lokal) yang cedera janji, ya silahkan
diadili. Diberi hak membela diri. Hanya bisa dinyatakan bersalah bila memang
telah terbukti bersalah. Dan bila memang benar — wajib dilindungi.
Dari 2 kesimpulan yang saya buat, menurut saya nasionalisasi
aset asing di Negara Indonesia ini belum bisa diterapkan sebagaimana mestinya.
Karena kita masih membutuhkan peran dan dukungan dari Negara lain untuk proses
majunya suatu perusahaan yang di dalamnya mungkin masih mencakup asset asing.
Dan lagipula juga karena masih kurang memadai nya sumber teknologi untuk
mengolah dan memproses sumber daya yg ada di indonesia. Untuk itu, seharusnya
sebagai penyedia atau tuan rumah yang ada di Indonesia ini harus lebih di
tingkatkan lagi di segala bidang untuk menunjang suatu perusahaan di Negara
Indonesia tercinta ini..
0 comments:
Post a Comment